Sebelumnya saya ucapkan selamat datang di blog Jurnal Pengawas Perikanan
Rekan - rekan pembaca sekalian, minimnya informasi publik seputar pengawasan perikanan membuat para pelaksana tugas pengawasan perikanan maupun stakeholders terkait kesulitan dalam memperoleh informasi yang berkualitas dan memadai. Oleh karena itu blog Jurnal Pengawas Perikanan ini dirintis sebagai ujung tombak dalam penyampaian informasi yang dimaksud. Inisiatif ini tidak lain adalah untuk mewujudkan visi sumber informasi bagi pelaksana tugas pengawas perikanan.
Berbicara tentang pelaksana tugas pengawas perikanan tentu tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi yang menjadi koridor dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perikanan. Koridor inilah yang akan memandu pelaksana tugas pengawas perikanan untuk mencapai target kinerja yang terukur dan dapat dievaluasi tingkat keberhasilannya. Pada artikel perdana ini, penulis akan menyampaikan tugas pokok dan fungsi pengawas perikanan khususnya perikanan budidaya.
Mengapa perikanan budidaya?
Karena pengawasan perikanan budidaya sejauh pengamatan penulis masih minim dalam penyampaian informasi publik, sehingga keberadaannya kurang eksis seperti pengawas perikanan tangkap dan pengawas mutu hasil perikanan. Padahal perikanan budidaya memegang peranan penting dalam menjamin pasokan bahan baku olahan hasil perikanan, sedangkan potensi perikanan tangkap semakin hari semakin terbatas. Untuk itulah penulis merasa perlu menyampaikan dalam artikel kali ini.
Tugas pokok pengawasan perikanan secara umum adalah melakukan kegiatan pengawasan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan rekomendasi. Tugas pokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bab II bagian ketiga pasal 4 tentang Tugas Pokok. Sedangkan rincian kegiatan pengawasan perikanan tercantum dalam Bab VI pasal 9 ayat 1. Rincian kegiatan diklasifikasikan menurut jenjang pangkat dan golongan ruang PNS.
Untuk mengetahui lebih rinci, anda bisa membaca langsung salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bisa didownload melalui tautan Permenpan No 01 Tahun 2011. Setelah membacanya dengan seksama, mari kita diskusikan bersama mengenai teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan perikanan. Silahkan manfaatkan ruang komentar yang tersedia dengan baik dan menjaga etika, dengan tidak melakukan SPAM.